E-health atau kesehatan elektronik mewakili pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengolahan data medis, termasuk layanan klinis, manajemen, dan pelatihan. Pemanfaatan eHealth memungkinkan transaksi masyarakat melalui koneksi data secara real-time, seperti pendaftaran dokter online dan forum kesehatan online. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 menyoroti pelayanan kesehatan jarak jauh melalui teknologi informasi dan komunikasi, dengan fokus pertukaran informasi terkait diagnosis, pengobatan, pencegahan, penelitian, dan evaluasi penyakit. Tanggung jawab pelayan di Puskesmas Ngagel Rejo dijelaskan melalui aspek komitmen, keterampilan, dan perilaku yang mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan berkualitas. Responsivitas di Puskesmas Ngagel Rejo mencakup kemampuan mengenali dan merespons kebutuhan masyarakat dengan efisiensi, termasuk upaya mengurangi waktu tunggu. Komunikasi efektif dan responsif memastikan pemahaman pasien dan partisipasi aktif mereka dalam proses perawatan. Puskesmas Ngagel Rejo juga menanggapi keluhan dan umpan balik pasien secara efektif, memperkuat kepercayaan masyarakat. Tanggung jawab pelayan melibatkan keterampilan interpersonal, menjaga kerahasiaan informasi, dan keterlibatan aktif dalam edukasi kesehatan. Pelayan di Puskesmas memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan informasi kesehatan dan pencatatan yang akurat. Akuntabilitas di Puskesmas mencakup menjalankan tugas sesuai pedoman klinis, mematuhi etika profesi, dan menanggapi pengaduan masyarakat dengan efektif. Dengan mengintegrasikan responsivitas, tanggung jawab, dan akuntabilitas, Puskesmas Ngagel Rejo membangun budaya pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat yang dilayani