Fenomena plagiarisme dalam ranah akademik merupakan momok dan bahkan dianggap sebagai kejahatan dalam dunia pendidikan dan disinyalir kejadian plagiarisme di perguruan tinggi sangat memprihatinkan. Setiap insan yang bergelut dengan penulisan karya ilmiah haruslah mengerti apa sesungguhnya plagiarisme itu. Metoda penelitian ini menerapkan penelitian hukum normatif dengan mengimplikasikan penelitian hukum empiris sebagai pendukung dalam teknik pengumpulan bahan hukum. Sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik kepustakaan dan studi dokumen diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. . Sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik kepustakaan dan studi dokumen diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa kebijakan pengaturan pencegahan dan penanggulangan sistem deteksi plagiarisme terhadap karya ilmiah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi bahwa adanya kekaburan norma hukum di BAB IV Pasal 6 Ayat 2 dan Ayat 3. Pasal 6 Ayat 2 menyatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu oleh perguruan tinggi. Pasal 6 Ayat 3 menyatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi secara berkala harus mendiseminasikan kode etik dan gaya selingkung kepada sivitas akademika yang sesuai agar tercipta budaya anti plagiat. Bahwa kata “gaya selingkung” dalam Pasal 6 Ayat 2 dan “gaya selingkung agar tercipta budaya anti plagiat” dalam Pasal 6 Ayat 3 inilah yang menimbulkan kekaburan norma.