Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas kemanfaatan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta mengeksplorasi peluang dan batasan penerapan keadilan restoratif dalam konteks pengembalian keuangan negara tanpa menghapus pemidanaan terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif melalui metode deduktif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa asas kemanfaatan memiliki relevansi penting dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif, dengan menjadikan pengembalian keuangan negara sebagai orientasi utama. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan secara terbatas dan selektif dalam perkara korupsi yang memenuhi syarat tertentu, terutama dalam mendorong efektivitas penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Namun, penerapan pendekatan ini harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip yuridis dan etis guna menjaga akuntabilitas dan integritas sistem hukum. Dengan demikian, penegakan hukum korupsi memerlukan strategi yang seimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.