Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan kriminoligis terhadap praktik penipuan calo tiket konser di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus calo tiket, fenomena pembelian tiket secara besar-besaran dengan niat menjual kembali telah menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kemungkinan sanksi hukum yang dapat diterapkan pada para calo. Namun, dari perspektif hukum, keberadaan calo tiket sebenarnya tidak melanggar hukum. Meskipun demikian, dalam praktiknya, sejumlah calo tiket seringkali terlibat dalam tindakan penipuan terhadap pembeli tiket. Contohnya, dengan cara memalsukan tiket konser dan menjualnya sebagai tiket asli, menggandakan satu atau beberapa tiket konser yang sebenarnya, sehingga tidak semua pembeli dapat memasuki venue karena tiket sudah terpakai. Selain itu, terdapat juga calo tiket yang, setelah menerima pembayaran, tidak memberikan tiket dan sulit dihubungi.