Perkembangan pemikiran hukum terkait usia perkawinan di Indonesia berawal dari adanya aturan dalam KUHPerdata yang mengatur usia perkawinan minimal 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun Perempuan, lalu diatur dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa batas usia perkawinan adalah 19 tahun laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan, lalu dalam kompilasi hukum islam sama dengan Undang-Undang Nomor 1 dan yang terbaru adalah dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu batas usia perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun Perempuan. Kemudian terdapat konsep maqashid syariah dalam hukum islam, maka perlau dianalisis sejauh mana batas usia perkawinan tersebut dapat mencapai maqashid syariah. Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang membatasi 19 tahun untuk laki-laki dan Perempuan sudah dapat dikatakan memenuhi prinsip maqashid syariah.