Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran perlindungan konsumen di Indonesia secara menyuluruh dengan cara menganalisis perlindungan konsumen pada pratek nyatanya serta dampaknya dan cara mengatasi jika terdapat permasalahan serta memberikan masukan yang sesuai dengan permasalahanya.Penelitian ini mengunakan medote penelitian hukum normative yg dilakukan dengan pendekatan perundang – undangan dan Konseptual.Teknik Pengumpulan dengan cara studi pustaka dan dokumen yang telah ada sebelumnya.Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ,larangan serta hak – hak konsumen .Akibatnya konsumen kesulitan mendapatkan hak – hak konsumen .Tanggung jawab pelaku usaha disini adalah melakukan ganti kerugian yang didasari Pasal 19(1) Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yaitu melalui gugatan ke pengadilan atau di luar pengadilan dengan cara yaitu pengaduan ke BPSK