Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah mengembangkan keterampilan nasional yang bernilai, membentuk karakter dan peradaban, serta mencerdaskan kehidupan nasional yang ingin dicapai; Kemungkinan menjadi manusia yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, Pasal 37(2) menyatakan bahwa kurikulum harus mencakup pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa. Ketiga mata pelajaran wajib tersebut menunjukkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk menghormati umat Indonesia yang beragama/beragama, bermasyarakat, dan berupaya mewujudkan bangsa yang dapat mengukuhkan jati diri bangsa melalui bahasa nasionalnya. Berbagai krisis multidimensi yang dialami masyarakat Indonesia saat ini tidak dapat ditangkap dan dikelola hanya dengan pendekatan satu dimensi saja.Namun karena akar krisis ini terletak pada rendahnya moralitas manusia, maka pendidikan agama mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun karakter bangsa yang bermartabat dan peradaban yang bermartabat.