Dalam hukum perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dikenal adanya dua macam perjanjian, yaitu: pertama, inspanningsverbintenis, yaitu perjanjian upaya, artinya kedua belah pihak yang berjanji berdaya upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan. Kedua, resultaatverbintenis, yakni suatu perjanjian bahwa pihak berjanji akan memberikan suatu resultaat, yaitu suatu hasil yang nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan data sekunder (Library Research) dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tujuan utama dari hukum Samaria yang baik sudah jelas, penerapannya di dunia nyata bisa sangat berbeda. Semua penyedia layanan kesehatan harus memahami undang-undang dan perlindungan khusus di negara bagian mereka. Namun, seperti yang diilustrasikan dalam artikel ini, saat terbang atau bepergian di kota lain, ada beberapa tanggung jawab dan perlindungan yang unik. Ketika tidak yakin dengan perlindungan tanggung jawab lokal, seseorang mungkin ingin melakukan seperti yang dilakukan oleh orang Samaria yang baik hati