Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam sejarah dan perkembangan penjaminan halal di Indonesia, yang merupakan upaya untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi umat Muslim sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dalam mengkaji periodesasi perkembangan penjaminan halal. Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder, seperti buku, laporan, dan artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjaminan halal di Indonesia berkembang melalui tiga periode utama: masa sebelum berdirinya LPPOM MUI, masa setelah berdirinya LPPOM MUI, dan masa setelah berdirinya BPJPH. Regulasi terkait kehalalan produk bersifat sukarela (voluntary) dan diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM MUI. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikasi halal berubah menjadi kewajiban (mandatory), dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk mengoptimalkan pelaksanaan sistem jaminan halal di Indonesia.