Berdasarkan masalah dan latar belakang yang dibahas pada penelitian ini, peneliti merumuskan poin-poin utama pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan hukum dapat dilawan Tabungan Koperasi di BMT Jaya Bersama Syariah, penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research). Bidang adalah cara untuk menemukan akurat dan realistis apa yang terjadi kadang-kadang dalam kehidupan orang. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif di lapangan, karena data yang diperoleh dari penelitian merupakan informasi berupa deskripsi berupa dokumen wawancara dan observasi langsung kepada obyek penelitian, sehingga dari data yang dikumpulkan oleh peneliti mengetahui perlindungan menurut hukum perdata terhadap simpanan anggota koperasi Studi kasus di BMT Jaya Bersama Syariah tentang simpan pinjam pada anggota koperasi BMT Jaya Bersama Syariah. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa BMT Jaya Bersama Syariah tidak melaksanakan tugas administrasinya dengan baik dan benar Ditandai dengan ketidak seimbangan antara pendapatan dan hukum Permasalahan, manajemen yang tidak efektif di BMT Jaya Bersama Syariah dan Lambatnya pemrosesan BMT Jaya Bersama Syariah untuk menjawab permasalahan tersebut simpanan anggota yang dihasilkan dan implementasi perlindungan yang kurang optimal Hukum sebagai instrumen yang menawarkan kepastian dan kejelasan kepada anggotanya Menabung di BMT Jaya Bersama Syariah berarti BMT Jaya Bersama tidak mengikuti aturan hak-hak anggota mengenai tabungannya, yang harus bersifat keperdataan mendapatkan pelayanan, informasi yang akurat, jelas dan jujur mengenai kondisinya pengalaman.