Artikel ini membahas terorisme sebagai ancaman multidimensi terhadap perdamaian global yang memerlukan penanganan tidak hanya melalui pendekatan militer, tetapi juga dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran HHI dalam membentuk strategi kontra-terorisme yang efektif, manusiawi, dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui analisis literatur dan dokumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kontra-terorisme yang mengabaikan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap non-kombatan justru memperkuat narasi kelompok teroris dan meningkatkan risiko radikalisasi. Sebaliknya, pendekatan yang mengintegrasikan HHI, seperti penggunaan intelijen yang akurat, proses hukum yang adil, serta program deradikalisasi berbasis komunitas, terbukti mampu memutus siklus kekerasan dengan cara yang lebih manusiawi. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi internasional yang menghormati prinsip kemanusiaan sebagai pondasi dalam menghadapi terorisme secara jangka panjang. Dalam konteks global yang penuh ketegangan, HHI berperan sebagai pilar etika yang menjaga martabat manusia, bahkan dalam situasi konflik bersenjata.