Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Perang Dunia I dan II terhadap pembentukan hukum humaniter modern serta menilai relevansi dan efektivitas hukum tersebut dalam konteks konflik bersenjata kontemporer. Metode yang digunakan meliputi kajian literatur komprehensif terhadap dokumen sejarah, instrumen hukum internasional, serta teori-teori hukum humaniter dan hubungan internasional. Selain itu, analisis kebijakan dilakukan untuk memahami dinamika perubahan paradigma hukum humaniter pasca perang dunia. Pendekatan teoretis yang digunakan mengacu pada teori legalisme moral, konstruktivisme normatif, dan sistem hukum internasional untuk membingkai pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hukum humaniter selama Perang Dunia I dan II menjadi pemicu utama reformasi hukum internasional yang menekankan perlindungan korban perang dan pembatasan metode berperang. Hukum humaniter modern yang terbentuk berdasarkan prinsip keadilan moral dan norma kolektif internasional tetap relevan dalam mengatur konflik kontemporer meskipun menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk konflik asimetris dan teknologi perang mutakhir. Penegakan hukum dan penguatan mekanisme akuntabilitas menjadi kunci efektivitas hukum humaniter saat ini. Penelitian menyimpulkan bahwa pengalaman sejarah kedua perang dunia merupakan landasan penting dalam pengembangan hukum humaniter yang harus terus diperbarui dan diadaptasi agar mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah kompleksitas konflik modern.