Ketentuan wasiat wajibah ini diakui keberadaannya dalam hukum positif di Indonesia, bahkan dalam lingkup yang lebih luas, yakni selain mencakup seluruh "walidain" dan "aqrabin'', tidak terbatas kepada cucu keturunan anak laki-laki (seperti Maroko dan Suriah), atau cucu keturunan anak laki-laki clan anak perempuan dalam thabaqat ula (tingkat pertama) saja (seperti Tunisia), maupun para cucu (seluruh tingkatan. Dalam sistem kewarisan Islam diatur tentang pembagian dan atau peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari sudut pandang ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris tapi juga perihal yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris. Artikel ini menggunakan metode Penelitian Normatif yaitu metode penelitian yang meneliti secara doktrinal dengan literatur dan buku-buku dari segi perspektif normatif yang berguna memberikan pengetahuan tambahan tentang informasi, dan gambaran umum mengenai apa yang diteliti dalam penelitian ini. Dapat disimpulkan, bahwa Wasiat wajibah ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak angkat, dimana diakuinya hubungan kekeluargaan mereka dengan orang tua angkat, serta menjamin adanya kesejahteraan anak angkat. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa batasan maksimal 1/3 dari harta warisan tersebut tidak boleh melampaui bagian minimal yang diterima oleh para ahli waris lainnya, hal ini dilakukan guna menjaga hak-hak mereka dalam pembagian harta warisan.