Penulisan ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum bagi diri pribadi maupun ke dalam kehidupan masyarakat melalui penelitian terhadap adanya konflik norma dalam pengaturan minimal modal dasar pada pendirian perseroan terbatas. Keberadaan PT di Indonesia memberikan peran yang penting terhadap perkembangan perekonomian bangsa Indonesia karena semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang didirikan memberikan peningkatan pendapatan negara dan juga dapat menjamin kesejahteraan rakyat di Indonesia. Dalam pembuatan perusahaan modal merupakan salah satu bagian paling terpenting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan termasuk juga di dalam pembuatan suatu PT. Dengan modal, sebuah PT dapat melaksanakan aktivitas produksi dan aktivitas–aktivitas bisnis lainnya, serta usaha PT dapat ditingkatkan dan dikembangkan dengan penambahan jumlah modalnya. Hasil studi menunjukkan bahwa besaran modal dasar pendirian PT yang semula ditentukan pada Pasal 32 ayat (1) UUPT adalah paling sedikit Rp 50.000.000,00, menjadi diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri PT dengan kesepakatan para pendiri PT. Akibat hukum PT yang memiliki besaran modal dasar kurang dari ketentuan dalam UUPT. PT tidak memiliki status badan hukum karena setelah akta pendirian atau Anggaran Dasar PT selesai dibuat maka untuk memperoleh status badan hukum haruslah mengajukan permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh pengesahan. Penyusunan jurnal ini mempergunakan tipe penelitian hukum Normatif, jenis pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep Hukum (Conceptual Approach).