Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana perkembangan hukum keluarga Islam dan bagaiamana penerapannya pada masyarakat muslim di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library resecarh). Sumber data primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terkait dengan pembahasan perkembangan hukum keluarga islam di Indonesia tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perekembangan hukum Islam di Indonesia sudah ada sebelum masa penjajahan muncul, dan hukum-hukum keluarga yang terkadung dalam Islam diterima baik oleh masyarakat muslim di Indonesia. Hukum keluarga islam telah lama dipraktikkan oleh masyarakat muslim Indonesia dan telah banyak ditransformasikan ke dalam hukum nasional. Semoga kedepannya lebih banyak lagi hukum-hukum keluarga Islam yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional.