Penelitian ini bertujuan menganalisis peran ideal intelijen keimigrasian berdasarkan pendekatan normatif dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, serta menjelaskan urgensi keberadaan produk intelijen dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian yang efektif. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, intelijen keimigrasian tidak hanya berfungsi menangani pelanggaran berat, tetapi juga wajib melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas keimigrasian. Dalam perspektif efektivitas hukum, produk intelijen yang akurat menjadi elemen kunci penguatan struktur aparat dan sarana pendukung, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa produk intelijen yang sistematis, pengawasan cenderung bersifat reaktif dan tidak konsisten. Temuan ini memberikan kontribusi konseptual untuk mendorong penguatan fungsi intelijen sebagai instrumen utama pencegahan dan penegakan hukum keimigrasian yang adaptif terhadap tantangan global.