Peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam penanganan penyakit tuberkulosis (TB) merupakan isu penting dalam konteks kesehatan masyarakat. Tuberkulosis, sebagai salah satu penyakit menular yang mempengaruhi kesehatan global, memerlukan perhatian khusus dalam hal kepatuhan terhadap pengobatan dan pencegahan. Dalam penelitian ini, tujuan utama adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam konteks penanganan TB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk menggali pemahaman masyarakat tentang hukum terkait kesehatan, serta peran mereka dalam pencegahan dan pengobatan TB. Hasil menunjukkan bahwa kesadaran hukum yang rendah berkontribusi pada ketidakpatuhan terhadap pengobatan, yang berdampak pada peningkatan angka penularan TB. Oleh karena itu, diperlukan strategi edukasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka sebagai pasien dan kewajiban mereka dalam menjaga kesehatan komunitas. Melalui sosialisasi, pendidikan, dan keteladanan dari pemimpin masyarakat, diharapkan kesadaran hukum dapat ditingkatkan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum tetapi juga merasakan manfaat langsung dari penerapan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya penanggulangan TB di Indonesia melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.