Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam transaksi jual beli di Marketplace Facebook berdasarkan KUHPerdata. Dan Menyusun mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk kasus ketidaksesuaian barang dalam transaksi di Marketplace Facebook, guna melindungi hak-hak konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – perundangan. Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder dan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data diperoleh dengan teknik Studi kepustakaan dan analisis secara deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) konsumen yang melakukan transaksi jual beli melalui fitur Marketplace di aplikasi Facebook memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan UU ITE. Pasal-pasal dalam KUHPerdata mengatur kewajiban penjual untuk menyerahkan barang yang sesuai dengan deskripsi dan memberikan jaminan atas barang yang dijual, serta syarat sahnya perjanjian. Perlindungan ini diperkuat dengan jaminan hak konsumen atas informasi dan kompensasi dari UUPK, serta keamanan transaksi dari UU ITE. Jika terjadi wanprestasi, (2) konsumen memiliki hak untuk menuntut penjual melalui jalur litigasi yang memberikan kepastian hukum, meskipun prosesnya panjang dan mahal, atau melalui jalur non-litigasi yang lebih cepat dan efisien, seperti ADR, ODR, negosiasi langsung, dan mediasi.