Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Wakaf Tunai (Uang) Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Indonesia Zaenol Hasan
Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Vol. 4 No. 1 (2022): Al Itmamiy:Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1066.191 KB) | DOI: 10.55606/ai.v4i1.21

Abstract

Wakaf merupakan salah satu pilar filantropi di dalam agama Islam yang memiliki relasi sengat kuat dengan kesejahteraan sosial guna untuk menciptakan manusia yang damai, rukun, dan sejahtera. Pengelolaan zakat berdasarkan hukum positif yang terlampir dalam UU RI NO 41 TAHUN 2004, menerangkan bahwa lembaga wakaf sebagai penata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah, terciptanya keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umum. salah satu firlantropi yang masih diperbaiki di sektor kebijakan publik dan memperdayakan masyarakat adalah dengan cara memperbaiki disektor wakaf tunai (cash wakaf). wakaf uang (tunai) dalam PMA ini diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.Perbedaan ulama’ tentang boleh atau tidaknya wakaf uang terletak pada illat objek wakaf itu sendiri. Sehingga benda yang hanya diperbolehkan untuk diwakafkan adalah benda yang bersifat abadi. para ulama’ salaf lebih menekankan keabadian mauquf dari eksistensi bendanya, namun menurut ulama’ khalaf dan madzhab hanafiyah lebih menekankan keabadian manfaat, meskipun barangnya dapat berupa uang atau benda yang memiliki manfaat lainnya. Karena tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari asal mauquf itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Library research diartikan sebagai kajian atau penelitian terhadap sumber-sumber kepustakaan serta menggunakan bahan-bahan tertulis dalam bentuk buku-buku yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis
TEORI MASLAHAH DALAM EKONOMI ISLAM : (FIKIH MUAMALAH) Zaenol Hasan
Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Vol. 4 No. 2 (2022): Al Itmamiy:Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (831.516 KB) | DOI: 10.55606/ai.v4i2.379

Abstract

: Economics is an inseparable part of human life, with economic activity, humans can fulfill their needs such as eating, drinking, living, and carrying out other activities. An economy that cannot be fulfilled, of course, will have a significant impact on human life. For this reason, the economy is only part of the human life sector and must be carried out based on the laws that Allah has given. In this case, Islam has principles that are intended for humans, so that in economic activity can be lucky, useful, and share the grace of the universe (Maslahah 'ammah). There are three points of discussion (a) How is Maslahah Mursalah in the view of the Ulama? (b) What are the divisions of Maslahah in Islam? (c) How are the theories of Maslahah in Islamic Economics? The type of research in this writing is qualitative with library research. Library research is defined as a study or research on library sources and using written materials in the form of books related to the focus of this research. This research is descriptive analysis, which is a method that describes and explains systematically. The results of the discussion in this study are as follows, In principle, maslahah is taking benefits and rejecting misfortune in order to maintain the goals of shara', Maslahah dlaruriyyat is something that must be realized in order to realize the benefits of religion and the world. There are five things included in it, namely: Keeping religion (حفظ الدين), Keeping the soul (حفظ النفس), Keeping offspring (حفظ النسل), Keeping property (حفظ المال), Keeping reason (حفظ العقل). All forms of muamalah must fulfill the following principles: وجود التبادل (the existence of exchange). وجود التعادل (the existence of justice or equality), وجود التراضى (the voluntariness of both parties), عدم الغرار (no speculative), عدم الربا (does not contain usury) and عدم الضرر (no harm).