ABSTRAK Kemasan merupakan wadah yang diperuntukkan tidak hanya untuk membungkus produk namun bisa dipergunakan untuk media berupa promosi kepada pembeli. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kemudian Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) untuk produk yang dijual. UMKM telah memiliki produk, namun belum memiliki izin edar. Memberikan pengetahuan kepada UMKM Kecamatan Martapura Barat melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan akan pentingnya memiliki perizinan berusaha. Penyuluhan pentingnya memiliki perizinan berusaha dan pemberian edukasi, mengikutsertakan pelaku UMKM pada kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), serta pendampingan pembuatan NIB dan pembuatan P-IRT. UMKM Sungai rangas dan keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat telah mendapatkan NIB, telah mengikuti kegiatan PKP, dan telah mendapatkan nomor SPP-IRT untuk UMKM Sungai Rangas nomor P-IRT 270524004971200000001 dan UMKM Keliling Benteng Ulu nomor P-IRT 270524006172400000001 dengan berlaku perizinan berusaha tersebut selama 5 tahun yaitu sampai 24 Juli 2029. Pelaku UMKM telah mendapatkan pengetahuan mengenai manfaat, prosedur, dan syarat pendaftaran izin edar dan memiliki nomor izin edar. Kata Kunci: Kemasan, Penyuluhan, PIRT, UMKM ABSTRACT Introduction: Packaging is a container that is intended not only to wrap products but can be used as media in the form of promotions to buyers. Business actors are required to have a Business Identification Number (NIB) and then Home Industry Products (P-IRT) for the products they sell. Purpose: To provide knowledge to UMKM in West Martapura District through counseling and mentoring activities about the importance of having a business license. Research Methods: Educating on the importance of having business permits and providing education, involving UMKM actors in Food Safety Education (PKP) activities, as well as assistance in making NIB and making P-IRT. Results: UMKM in Sungai Rangas and Keliling Benteng Ulu, West Martapura District have received NIB, have participated in PKP activities, and have received an SPP-IRT number for UMKM in Sungai Rangas number P-IRT 270524004971200000001 and UMKM Keliling Benteng Ulu number P-IRT 270524006172400000001 with valid permits This business will last for 5 years, namely until 24 July 2029. Conclusion: UMKM players have gained knowledge about the benefits, procedures and requirements for registering a distribution permit for a product. Keywords: Packaging, Counseling, PIRT, UMKM