Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan sanksi administrasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di kabupaten Mappi. Metode yang digunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Wajib pajak orang pribadi dan badan memahami program sanksi pajak administrasi dan prosedurnya. Ketepatan sasaran penerapan program, sanksi pajak bagi meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi dan badan telah mencapai sasaran dengan adanya aplikasi e-SPPT untuk pemberitahuan pajak terutang dan e-BPHTB sebagai aplikasi yang selain untuk pembayaran pajak daerah juga sebagai alat pengawasan. Ketepatan waktu penerapan program sanksi pajak tercapai karena didukung aplikasi e-SPPT dan e-BPHTB. Program sanksi administrasi pajak sampai saat ini belum mencapai tujuannya yang disebabkan karena kesadaran wajib pajak yang rendah dan kebal hukum yang dimiliki oleh wajib pajak. Program sanksi administrasi pajak tidak berdampak pada berubahnya perilaku wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi patuh dan memiliki minat yang tinggi dalam membayar pajak karena sanksi pajak administrasi yang diterapkan tidak memberikan efek jera bagi mereka.