Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penipuan arisan online di kotamedan menyebabkan tindak kejahatan yang menimbulkan penyimpangan terhadap arisan online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus penipuan arisan online yang terjadi di kota medan tinjauan dari perspektif kriminologi. Maka dari itu kriminologi juga diperlukan untuk mencari solusi yang paling tepat untuk menanggulangi tindak pidana arisan online ini, karena kriminologi tidak hanya mengkaji dari sisi norma/aturan saja, akan tetapi juga mengkaji faktor-faktor atau hal yang menjadi penyebab utama terjadinya kejahatan penipuan arisan online tersebut. Penipuan dengan modus arisan online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkembang di masa sekarang ini melalui aplikasi pada smartphone. Dari hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa penipuan arisan online dikota medan mengandung unsur kriminalitas penipuan terhadap arisan online. oleh karna itu penulis menyarankan agar tindak pidana arisan online termasuk bagian tindak pidana dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008.