Perlindungan Hak Cipta sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak ekonomi dan hak moral bagi sang pemilik. Saat ini dengan diaturnya beragam UU mengenai hak cipta seperti UU Hak Cipta juga UU mengenai kekayaan intelektual dapat membantu permasaahan asyarakat yang lumrah terjadi saat ini. Dikarenakan masih banyak kejadian plagiasi maupun peniruan suatu desain dan yang paling sering terjadi adalah logo yang mana mereka tidak mendapat izin sama sekali dari pencipta dan sewenangnya menggunakannya Maka, penulis tertarik untuk membahas mengenai upaya perlindungan pemerintah melalui UU dalam hak cipta. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif yang mendekatkan pada UU. Hasil penelitian ini adalah terdapat ada macam dari perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk membantu ke orisinilan dengan cara upaya preventif dan represif. Selain itu, penulis juuga memberikan oemahaman mengenai HKI dan apa saja yang harus dilakukan ketika suatu karya di plagiasi sehingga masyarakat dapat menerapkannya di kehidupan.