Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kecermatan dalam Putusan Nomor: 123/G/2019/PTUN-BDG. Asas kecermatan merupakan prinsip penting dalam hukum administrasi negara yang mengharuskan setiap pejabat administrasi untuk bertindak hati-hati, cermat, serta mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan sebelum mengambil suatu keputusan. Dalam kasus ini, Bupati Cirebon mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap seorang pegawai negeri sipil, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena dianggap tidak memenuhi asas kecermatan. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dengan jenis data yang meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan oleh peneliti yaitu melalui studi kepustakaan (library research), dengan menelaah berbagai literatur dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kecermatan dalam putusan PTUN Bandung tersebut berpengaruh terhadap keabsahan keputusan tata usaha negara yang digugat serta memiliki implikasi terhadap kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Temuan ini memberikan pemahaman lebih lanjut tentang pentingnya asas kecermatan dalam praktik peradilan tata usaha negara di Indonesia.