Dr. Irpan Suriadiata, M.H
UNU NTB

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EDUKASI BANTUAN HUKUM BAGI MAHASISWA DAN ORGANISASI KEPEMUDAAN DI KOTA MATARAM Muhammad Yakub; Dr. Irpan Suriadiata, M.H
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 3 No. 2 (2023): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Ketatanegaraan dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/jd.v3i2.63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang edukasi bantuan hukum Bagi mahasiswa dan organisasi kepemudaan dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum dan dampak terhadap edukasi bantuan hukum bagi mahasiswa dan organisasi kepemudaan untuk mewujudkan kesadaran hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan pengertian bahwa objek utama penelitian adalah identifikasi hukum, yaitu untuk melihat atau mengidentifikasi tentang adakah kesadaran hukum bagi mahasiswa dan organisasi kepemudaan setelah diadakannya kegiatan edukasi bantuan hukum. Hasil penelitian ini yaitu: Dalam hal upaya menumbuhkan kesadaran hukum, tehnik edukasi bantuan hukum yang digunakan tidak cukup sekedar untuk pemberitahuan atau menginformasikan tentang aturan-aturan hukum dan pesan-pesan hukum saja yang lebih tepat dikerjakan oleh aktifitas teknik informasi dan dokumentasi hukum, sedangkan dalam hal kegiatan teknik edukasi bantuan hukum utamanya adalah untuk kegiatan teknik pembudayaan hukum bernuansa psikologis yang dapat menyentuh faktor kejiwaan mahasiswa dan pemuda kemudian dampak kegiatan edukasi bantuan hukum terhadap kesadaran hukum bagi mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Kota Mataram, yaitu hanya dapat menunjukkan keberadaannya secara kwalitatif, terutama atas dasar kenyataan bahwa edukasi bantuan hukum adalah metode yang paling rasional untuk membentuk kesadaran hukum tentunya hubungan antara variabel edukasi bantuan hukum dan variabel kesadaran hukum sangat signifikan.