Indonesia sebagai negara yang demokratis melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan mempertimbangkan kondisi geografi, demografi serta sosial budaya dari masyarakat. Penerapan sistem noken sebagai metode pemungutan suara dalam Pilkada Papua menimbulkan perbedaan pendapat sehingga perlu adanya telaah terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode library research dengan hasil penelitian sebagai berikut: 1) sebagian pihak pro terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara berdasarkan prinsip pluralisme hukum dan pengakuan terhadap adat budaya masyarakat Papua, 2) sebagian pihak kontra terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara disebabkan tidak terpenuhinya prinsip “Rahasia” sebagai prinsip dasar pelaksanakan pemilihan umum berdasarkan UUD NRI 1945.