Kepatuhan yang buruk wajib pajak kerap kali terlihat ketika menyampaikan laporan pajak, wajib pajak membuat laporan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Saat ini perkembangan teknologi sangat mengesankan, Coretax Administration System (CTAS) menjadi strategi Direktorat Jenderal Pajak menghadapi hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses yang dilakukan KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dalam persiapan pemberlakuan CTAS pada tanggal 1 Januari 2025. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif melalui observasi langsung serta wawancara dengan informan, tim fungsional penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabay Mulyorejo. Proses pra peluncuran terus diupayakan dari kantor pusat Kementerian Keuangan dengan menerbitkan peraturan-peraturan baru terkait penyesuaian penggunaan CoreTax Administration System (CTAS), melalui edukasi pajak oleh KPP serta praktik pribadi wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Mulyorejo melaksanakan tugas dan fungsinya dengan memberikan pelayanan untuk melakukan edukasi pajak kepada wajib pajak terkait CoreTax Administration System (CTAS). Harapannya ke depan CTAS dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan dan juga mendorong pelaporan hingga pembayaran pajak yang lebih aktif.