Penelitian ini berjudul "Pengaruh Asas In Dubio Pro Reo Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana". Asas In Dubio Pro Reo merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas tersebut dalam putusan hakim di Indonesia, serta dampaknya terhadap keadilan dalam perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis Pasal 183 KUHAP yang mengatur asas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas In Dubio Pro Reo memiliki landasan hukum yang kuat, penerapannya sering kali tidak konsisten, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi terdakwa. Salah satu contoh nyata adalah kasus Sengkon dan Karta yang dihukum meskipun bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan asas In Dubio Pro Reo harus diperkuat untuk melindungi hak-hak terdakwa dan memastikan keadilan dalam sistem peradilan pidana.