Artikel ini membahas konsep "Hakikat, Majaz, Sharih dan Kinayah" di dalam ilmu Ushul Fiqh, yang memilik peran penting dalam memahami bahasa yang digunakan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Al-Qur'an ditulis dalam bahasa Arab dengan gaya bahasa yang bervariasi, termasuk lafaz hakikat (literal), majaz (figuratif), sharih (jelas) dan kinayah (samar-samar). Lafaz hakikat digunakan sesuai makna aslinya, sementara majaz digunakan untuk mengungkapkan makna yang lebih mendalam melalui perbandingan atau kiasan. Sharih merujuk pada lafaz yang jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan, sementara kinayah adalah lafaz yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Konsep ini penting karena perbedaan dalam memahami lafaz akan mempengaruhi penetapan hukum Islam. Di dalam meneliti Al-Qur'an, para ulama memiliki perbedaan pandangan tentang keberadaan majaz, dengan sebagian ulama menolak konsep majaz dalam kitab suci. Namun, pandangan mayoritas ulama menerima penggunaan majaz untuk memahami makna tersirat. Dengan pemahaman mendalam tentang hakikat dan majaz, ahli fiqh dapat menafsirkan lafaz Al-Qur'an dan Hadis dengan lebih tepat, sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan makna sebenarnya. Artikel ini memaparkan pentingnya kajian lebih lanjut dalam memahami perbedaan interpretasi lafaz dalam Ushul Fiqh.