Tujuan penelitian ini adalah pertama, mengkaji pengaturan penyelenggaran ibadah umrah di Indonesia dan pertanggungjawaban pidananya; kedua, mengetahui apa dasar pertimbangan hakim pada kasus Putusan PN Wates Nomor 85/Pid B/2023/PN Wat. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam karya ilmiah ini adalah pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia terdapat dalam UU Ibadah Haji Umrah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021. Subyek pertanggungjawaban pidana pada UU Ibadah Haji Umrah yaitu orang perseorangan dan/atau korporasi. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam UU Ibadah Haji Umrah adalah sanksi penjara dan/atau denda. Berdasarkan pertimbangan Hakim pada kasus Putusan PN Wates Nomor 85/Pid B/2023/PN Wat seluruh unsur dalam Pasal 122 jo. Pasal 115 UU Ibadah Haji Umrah telah terbukti menurut hukum, oleh sebab itu Terdakwa sebagaimana didakwakan kepadanya dinyatakan bersalah. Bentuk pemidanaan terhadap terdakwa pada Putusan Hakim dalam kasus penelitian ini adalah penjara selama penjara selama satu tahun dan enam bulan.