Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS)

Implementasi Kebijakan Pengendalian Resistensi Antimikroba: Hasil Pengawasan Apotek Aryati, Ferry Tri; Qohary, Yusuf; Tanuwijaya, Frianka; Asropi
JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL Vol. 6 No. 4 (2025): Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (Juni - Juli 2025)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jmpis.v6i4.5249

Abstract

Resistensi antimikroba adalah merupakan silent pandemic, yang dapat meningkatkan beban biaya kesehatan dan penyebab kematian yang tinggi di dunia. Kementerian Kesehatan mengungkap peningkatan resistensi antimikroba di Indonesia pada tahun 2023, yang disebabkan antara lain karena maraknya apotek yang menjual antibiotik tanpa resep. Penelitian Implementasi Kebijakan Pengendalian Resistensi Antimikroba: Hasil Pengawasan Apotek bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab maraknya apotek yang menjual antibiotik tanpa resep dan merumuskan rekomendasi strategi untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori implementasi kebijakan Richard E. Matland. Pengumpulan data dilakukan melalui library research dengan sumber informasi: 1) peraturan perundang-undangan; 2) dokumen kebijakan pemerintah daerah; 3) artikel jurnal; 4) laman resmi otoritas negara lain; 5) laporan hasil pengawasan Badan POM dan 6) laporan hasil survei kesehatan. Wawancara dilakukan terhadap sejumlah personel apotek untuk mengonfirmasi dan memperkuat temuan dari studi dokumen. Dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan ini merupakan kategori political implementation. Penyebab maraknya penjualan antibiotik tanpa resep dokter oleh apotek: 1) belum optimalnya pengawasan dan penegakan regulasi; 2) rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta 3) kurangnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha apotek. Rekomendasi strategi untuk mengatasi permasalahan ini: 1) optimalisasi  pengawasan dan perkuatan regulasi, antara lain mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan kebijakan pelarangan penjualan antibiotik tanpa resep dokter; 2) peningkatan edukasi kepada masyarakat serta 3) pengembangan program bimbingan teknis untuk pelaku usaha apotek dan tenaga kesehatan. Koordinasi dean kolaborasi antara Badan POM dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkom info dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan suatu keharusan.