Penelitian berjudul Implementasi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945Dikaitkan Dengan Penangkapan Petani Di Madiun Dan Stigma Inovasi Di Indonesia, membahas adanya ketidakharmonisan regulasi inovasi di dalam sektor pertanian dengan praktik penegakan hukum terhadap petani di Indonesia. Regulasi di Indonesia telah mendukung kegiatan inovasi, namun implementasi di lapangan terhambat oleh pendekatan hukum yang formalistik, maka amanat konstitusi pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) tidak terwujud. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis serta metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan ketidakjelasan definisi “petani kecil” dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, berdampak pada penerapan pasal pengecualian administratif yang tidak konsisten, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap inovasi petani. Tindakan kepolisian dalam kasus ini dianggap lalai menjalankan fungsi pengayoman sesuai Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diperlukan harmonisasi regulasi dan pendekatan hukum yang lebih humanistik untuk menjamin perlindungan HAM serta mendukung tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045.