Fenomena main hakim sendiri masih menjadi permasalahan krusial di Indonesia, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab tindak pidana main hakim sendiri dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor: 480/PID.B/2023/PN TJK. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dan analisis hukum normatif. Data diperoleh melalui studi literatur dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pemicu tindak pidana ini adalah ketidakmampuan mengendalikan emosi dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis pelaku dan dampak sosial dari tindakan tersebut. Dengan memahami faktor penyebab dan pertimbangan hukum ini, diharapkan tercipta pendekatan yang lebih komprehensif dalam mencegah tindak pidana serupa di masa depan.