Penelitian ini membahas nilai-nilai filosofis praktik ruqyah dari perspektif akidah di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya minat masyarakat terhadap ruqyah sebagai metode penyembuhan spiritual yang diyakini mampu memperkuat keimanan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat memaknai dan mengaplikasikan ruqyah sebagai bagian dari pengamalan akidah Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan praktisi dan warga, serta studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara induktif untuk mengungkap pola pemikiran dan perilaku keagamaan masyarakat dalam praktik ruqyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruqyah dipahami sebagai bentuk ibadah dan penguatan akidah, yang mencakup keyakinan terhadap Allah (ilahiyyat), mengikuti sunnah Nabi (nubuwwah), menerima hal-hal gaib (samâiyyat), serta penyucian jiwa (ruhaniyyat). Nilai-nilai tersebut memperkuat prinsip tauhid dan memberikan dampak positif terhadap spiritualitas masyarakat. Praktik ruqyah di desa ini menjadi cerminan integrasi antara pengobatan spiritual dan pemahaman akidah dalam kehidupan sehari-hari.