Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlunya dibuat dasar hukum khusus mengenai kasus pelecehan secara verbal dan juga untuk mengetahui perlunya peran pendidikan dalam memini- malisir kejahatan tersebut. Penelitian ini dapat diketahui melalui pengisian survei yang dil-akukan selama 3 hari dari tanggal 6-9 febuari 2022 dan diisi oleh 102 responden kemudian disajikan dalam bentuk diagram lingkaran. Berdasarkan hasil penelitian, perlu di buatnya dasar hukum mengenaik kasus tersebut dan juga perlu peranan lembaga pendidikan untuk upaya meminimalisir kasus tersebut. Adapun pasal – pasal yang bisa digunakan dalam menangani kasus perbuatan catcalling adalah Pasal 281 ayat (1) dan (2), Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34 serta Pasal 35 Undang – Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, walaupun penggunaan pasal –pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum dalam menangani kasus catcalling tetapi belum mampu menjamin kepastian hukumnya secara maksimal. 2. Perlindungan terhadap korban perbuatan catcalling diatur dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.