Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan suatu negara. Pemilu di Indonesia, berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan pemilu menjadi komponen kunci untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut terwujud. Namun, dalam praktiknya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu, seperti kurangnya profesionalisme, independensi, kolusi, nepotisme, pendidikan teknologi, serta rendahnya integritas, kerap menjadi pemicu konflik. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji secara mendalam asal muasal terjadinya konflik, dampak yang ditimbulkan, serta solusi dari konflik. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan. Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa Pemilu dan pilkada serentak 2019 dan 2024 menghadirkan berbagai tantangan, termasuk manipulasi hasil pemilu, serangan siber, dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU. Konflik pemilu berdampak pada stabilitas politik, sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Solusi yang diajukan mencakup peningkatan profesionalisme, pengawasan ketat, serta penggunaan teknologi yang lebih transparan dalam penyelenggaraan pemilu, untuk memastikan pemilu yang berkualitas, integritas, dan demokratis.