ABSTRAK Pencucian uang merupakan perbuatan yang tujuannya untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil tindak pidana diubah menjadi harta kekayaan seakan-akan hasil dari kegiatan yang sah. Dalam pasal 2 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeludupan. Dan menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesusai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Bank dijadikan ujang tombak rezim anti pencucian uang, bahkan sebelum kegiatan pencucian uang ditetapkan pemerintah sebagai kejahatan. Resiko bank yang begitu tinggi ketika digunakan sebagai sarana pencucian uang menyebebabkan ototritas perbankan mewajibkan bank perperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang merupakan langkah yang siginifikan terhadap pemerintah Indonesia dalam memerangi pencucian uang yang melalui Bank.