Perbuatan melawan hukum dalam bidang medis merupakan masalah yang berdampak luas, baik di China maupun di Indonesia. Dalam kedua negara, malapraktik medis dan pelanggaran terhadap prosedur medis sering terjadi, yang mengancam keselamatan pasien serta kredibilitas profesi medis. Di China, masalah malapraktik disebabkan oleh ketidakpuasan pasien dan birokrasi yang rumit, sementara di Indonesia, pengawasan yang lemah dan rendahnya kesadaran hukum memperburuk situasi. Artikel ini membandingkan perbuatan melawan hukum di bidang medis antara kedua negara, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, perlindungan hukum bagi pasien, dan penegakan hukum. Studi literatur digunakan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penanganan malapraktik dan solusi yang mungkin diterapkan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum di bidang medis di kedua negara tersebut.