Pola penyelesaian konflik oleh lembaga adat yang umumnya digunakan adalah dengan mediasi. Dalam proses pemenuhan kebutuhannya sehari-hari tentu banyak hal yang akan terjadi pada kehidupan masyarakat nelayan di Gampong Kuala Bubon, misalnya konflik. Konflik adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dihindari. Konflik dapat timbul dari berbagai aspek, termasuk budaya, sosial, ekonomi, dan politik. Dalam masyarakat adat, konflik juga dapat timbul dan berpotensi mengganggu stabilitas dan keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana konflik dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Gampong Kuala Bubon, misalnya, memiliki lembaga adat yang berfungsi sebagai penyelesai konflik dalam masyarakat adat. Lembaga adat ini memiliki sistem dan prosedur yang telah ditentukan untuk menyelesaikan konflik, yang didasarkan pada nilai-nilai dan budaya masyarakat adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola penyelesaian konflik oleh lembaga adat di Gampong Kuala Bubon. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, melalui pendekatan konstruktivis, yaitu pendekatan yang menempatkan ukuran pengamatan dan objektivitas dalam menemukan suatu realitas yang ada di lapangan penelitian dengan teknik pengumpulan informasi berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang sering terjadi di Gampong Kuala Bubon adalah konflik antar nelayan terkait kerusakan jaring sebagai alat tangkap ikan yang saling terkait satu sama lain. Pola penyelesaian konflik oleh lembaga adat yang umumnya digunakan adalah melalui mediasi. Kata kunci: Lembaga adat, Panglima Laot, Konflik, Nelayan