Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Accounting Law Communication and Technology

Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Belanja Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Sihombing, Marta F; Sihotang, Lesson
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4677

Abstract

Di era yang semakin maju, persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Dengan banyaknya platform belanja online, terbuka peluang bisnis baru seperti layanan titip beli barang secara online. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk membeli barang di toko atau pusat perbelanjaan sesuai dengan permintaan konsumen. Layanan ini mencakup barang lokal maupun impor. Sebagai perantara antara penjual dan pembeli, penyedia layanan bertanggung jawab sebagai pembeli bagi kliennya. Pelaku usaha mempromosikan barang mereka melalui platform seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Twitter. Transaksi jual beli online sering dianggap sebagai perdagangan yang dilakukan melalui internet. Pertumbuhan transaksi online didorong oleh meningkatnya produktivitas industri yang menawarkan berbagai produk melalui media internet, memicu maraknya usaha jual beli online karena lebih mudah dijalankan, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan tidak memerlukan sistem manajemen yang rumit. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidakseimbangan, seperti meningkatnya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen.
Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Belanja Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Sihombing, Marta F; Sihotang, Lesson
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4677

Abstract

Di era yang semakin maju, persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Dengan banyaknya platform belanja online, terbuka peluang bisnis baru seperti layanan titip beli barang secara online. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk membeli barang di toko atau pusat perbelanjaan sesuai dengan permintaan konsumen. Layanan ini mencakup barang lokal maupun impor. Sebagai perantara antara penjual dan pembeli, penyedia layanan bertanggung jawab sebagai pembeli bagi kliennya. Pelaku usaha mempromosikan barang mereka melalui platform seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Twitter. Transaksi jual beli online sering dianggap sebagai perdagangan yang dilakukan melalui internet. Pertumbuhan transaksi online didorong oleh meningkatnya produktivitas industri yang menawarkan berbagai produk melalui media internet, memicu maraknya usaha jual beli online karena lebih mudah dijalankan, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan tidak memerlukan sistem manajemen yang rumit. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidakseimbangan, seperti meningkatnya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen.