Berdasarkan asas tanggung jawab negara, negara akan menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan sebagai tujuan dilaksanakannya pembangunan yang berkelanjutan. Masalah yang akan diteliti: Pertama, bagaimana tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Kedua, bagaimana pelaksanaan tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan disertai dengan pendekatan perundang-undangan. Metode dianalisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa kedudukan asas tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengandung arti: 1) Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. 2) Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 3) Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.