Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Huruf H terhadap home industri olahan bekicot. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu dengan metode kualitatif, yang mana dalam pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dianalisis secara deduktif dan deskriptif dengan mengambil teori hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen terkait home industri olahan bekicot, kemudian teori itu ditarik pada kasus yang ada dilapangan. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Analisis Home Industri Olahan Bekicot di Plosoklaten Kediri menurut hukum Islam olahan bekicot tidak boleh jika untuk dikonsumsi/dimakan, karena jatuh hukum haram memakannya. Berbeda jika ada unsur kemanfaatan di dalam daging bekicot atau sebagai obat-obatan, dan tidak da jalan keluar lain dalam arti termasuk unsur dhorurot dan jika diperjual belikan lendir bekicot sebagai obat luka, dan sebagai kosmetik maka jatuh hukum boleh (mubah). Sedangkan menurut Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, home industri di Plosoklaten Kediri telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha, yaitu tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal. Kata kunci : Hukum Islam, Perlindungan Konsumen, Home Industri