Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai pelaksanaan audit pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Senen Pratama. Penelitian ini berfokus pada audit pajak yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Senen Pratama (KPP), sebuah unit DJP yang bertanggung jawab untuk melayani dan mengawasi Wajib Pajak di wilayah kerjanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan dengan menggunakan tiga metode utama: observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah menjalani audit pajak menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang belum diaudit. Hal ini tercermin dalam peningkatan signifikan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Senen Pratama Jakarta, terutama pada tahun 2023, di mana tingkat kepatuhan mencapai 100%.