Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Pertanahan

Perubahan Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah di Ibu Kota Negara dalam Perspektif Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Satryadin, Maulana Arba'; Aulawi, Ikhlasul Akmal
Jurnal Pertanahan Vol 15 No 1 (2025): Jurnal Pertanahan
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53686/jp.v15i1.279

Abstract

This study aims to analyze changes in land rights granting policy in the Indonesian Capital City (IKN) based on Presidential Regulation Number 75 of 2024, which is a strategic step in supporting the relocation of the capital from Jakarta to East Kalimantan. This study uses qualitative descriptive-analytical methods to explore the legal, sustainability, and social aspects of this policy change. The results indicate that this policy change simplifies the licensing process through digital technology-based integration, provides recognition of indigenous peoples' rights, and extends the granting period of Land Use Rights (Hak Guna Usaha) to 190 years. Although this policy can increase investment and accelerate development, there are concerns regarding social inequality and potential environmental damage. The conclusions drawn emphasize the need for policy evaluation to ensure social justice and environmental sustainability in the development of the IKN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan kebijakan pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024, yang menjadi langkah strategis dalam mendukung pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitik untuk mengeksplorasi aspek hukum, keberlanjutan, dan sosial dalam perubahan kebijakan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan ini menyederhanakan proses perizinan melalui integrasi berbasis teknologi digital, memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, dan memperpanjang masa pemberian Hak Guna Usaha hingga 190 tahun. Meskipun kebijakan ini dapat meningkatkan investasi dan mempercepat pembangunan, terdapat kekhawatiran terkait ketimpangan sosial dan potensi kerusakan lingkungan. Kesimpulan yang diambil menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan untuk memastikan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan IKN.