Permasalahan hutang-piutang sering terjadi ditemukan tidak dalam perjanjian kredit, kreditur dan debitur sepakat mengenai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengambil alih jaminan yang telah diberikan oleh debitur. Tujuan pada penulisan ini adalah untuk mengetahui nilai limit dalam pelaksanaan lelang eksekusi dan penggunaan nilai likvidasi dalam pelunasan eksekusi hak tanggungan, metode yang dipakai yakni penulisan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau sekunder. Temuan tersebut menunjukkan, pemohon lelang harus menggunakan evaluasi yang akuntabel dan menetapkan nilai limit yang secara akurat merepresentasikan nilai pasar yang wajar untuk memastikan keadilan. Putusan Pengadilan Negeri Sindereng Nomor 22/Pdt.G/2023 antara lain Lelang dapat dibatalkan sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan selama pelaksanaannya, karena dianggap batal demi hukum akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat tujuan yang telah disebutkan di atas. Kepastian hukum dalam lelang dijamin dengan dibuatnya Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Risalah ini dibuat oleh Pejabat Lelang setelah pelaksanaan lelang, sehingga Pembeli memiliki kepastian hukum yang sah mengenai peralihan barang yang digadaikan menjadi miliknya.