Abstract:The issue of narcotics abuse has become a critical concern due to its widespread negative impacts on social, health, and economic aspects. This study examines the legal status of narcotics in Islamic law using the Qiyas Jali method, comparing it with Indonesian Law Number 35 of 2009 on Narcotics. The research highlights the harmful effects of narcotics, analogizing their prohibition to the Quranic and Hadith-based prohibition of khamr (intoxicants). The findings emphasize the necessity of strict medical supervision and regulation to prevent misuse while allowing limited medical applications in specific circumstances. This study concludes that narcotics are prohibited (haram) in Islam due to their intoxicating nature and destructive effects, aligning with the principles of maqashid syariah to protect the intellect (hifzh al-‘aql). Legal harmonization between Islamic and statutory law underscores the importance of preventive measures and effective rehabilitation systems.Keyword: Khamar, Narcotics, Qiyas Jali Abstrak Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi perhatian serius karena dampak buruknya yang luas terhadap aspek sosial, kesehatan, dan ekonomi. Penelitian ini mengkaji status hukum narkotika dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan Qiyas Jali, serta membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menyoroti efek merusak narkotika, yang dianalogikan dengan larangan khamr (minuman memabukkan) berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan medis yang ketat dan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, sembari memungkinkan penggunaan medis terbatas dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa narkotika diharamkan dalam Islam karena sifatnya yang memabukkan dan dampaknya yang merusak, sejalan dengan prinsip maqashid syariah untuk menjaga akal (hifzh al-‘aql). Harmonisasi hukum Islam dan hukum positif menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dan sistem rehabilitasi yang efektif.Kata Kunci: Khamar, Narkotika, Qiyas Jali