Pengharmonisasian suatu peraturan berkaitan erat dengan hirarki dalam system perundang-undangan di Indonesia. Proses ini penting untuk menghindari ketidakserasian antara peraturan yang memiliki tingkat yang berbeda serta untuk menyelaraskan peraturan-peraturan yang setingkat tetapi tidak harmonis. Ketidakharmonisan suatu peraturan dapat mengakibatkan bertentangannya peraturan terhadap satu sama lain maupun terhadap peraturan yang lebih tinggi. Penelitian ini akan membahas mengenai peran perancang perundang-undangan kantor wilayah kemenkumham sumatera utara dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, penelitian ini juga akan menyoroti peran Pemerintah Daerah beserta badan legislatif daerah (DPRD) selaku instansi yang menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan kepastian hukum melalui pembentukan peraturan daerah.