Pada hakikatnya, setelah mengikrarkan sakramen perkawinan, pasangan-pasangan Katolik dituntut untuk setia dan teguh membangun persatuan dan keutuhan keluarga mereka. Hidup berkeluarga dipandang sebagai suatu panggilan yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Dewasa ini, tak jarang perkawinan-perkawinan Katolik dilanda persoalan-persoalan yang dapat berimbas pada perpisahan antarpasangan. Berhadapan dengan fenomena ini, penguatan sifat-sifat dasar perkawinan dalam diri pasangan menjadi sesuatu yang urgen. Perkawinan Katolik memuat empat sifat dasar yakni bersifat monogami, sebagai tanda kasih Allah, tak terceraikan, dan memiliki tujuan. Artikel ini bertujuan memberikan edukasi kepada keluarga Katolik tentang pentingnya memahami dan mengimplementasikan keempat sifat dasar sakramen perkawinan tersebut dalam kehidupan keluarga Katolik sebagai upaya menuju sukacita perkawinan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa keempat sifat dasar perkawinan yang telah disebutkan menjadi kekuatan utama yang dapat mempersatukan pasangan Katolik untuk selalu hidup bersama dalam suasana suka dan duka. Pasangan Katolik yang memahami dan mengimplementasikan keempat sifat sakramen perkawinan secara benar dan konsisten akan mampu menghadapi persoalan-persoalan yang datang dengan bijaksana. Pengamalan sifat-sifat dasar ini akan menghantar pasangan pada sukacita hidup berkeluarga.