Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan, penyelesaian sengketa, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan pratik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berdasarkan pada bukti-bukti. Praktiknya, untuk memutus perkara, KPPU menggunakan economic evidence mengingat sulitnya membuktikan telah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sebagai bagian dari penelitian yuridis normatif, artikel ini membahas penggunaan economic evidence sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha dan akibat hukum terhadap Putusan KPPU yang menggunakan economic evidence. Disimpulkan bahwa penggunaan economic evidence yang termasuk dalam alat bukti petunjuk harus disertai dengan alat bukti lainnya untuk dapat membuktikan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat. Dalam beberapa kasus, putusan KPPU yang didasarkan pada bukti berupa economic evidence dijadikan alasan mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri. Terdapat perbedaan cara pandang antara KPPU dan Pengadilan Negeri yang timbul dari adanya perbedaan hukum acara yang digunakan, maka diperlukan interpretasi maupun aturan yang jelas dari kedudukan economic evidence. DOI : https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n2.20