Early marriage is a multidimensional problem that hinders the fulfillment of children's and women's rights in Indonesia, especially in West Nusa Tenggara (NTB) province, which has a high prevalence rate (14.23% in 2023) compared to the national average (8.06%). This practice is rooted in economic factors, local traditions, and low legal awareness, which leads to serious consequences for health, education, and socioeconomic aspects. Therefore, legal counseling in Penujak Village, Central Lombok, which still holds strong traditional values, is a strategic step to increase public awareness about the risks of early marriage and the importance of child protection. This activity was conducted on September 4, 2025, at the Penujak Village Hall using a participatory method. The goal was to provide legal understanding and education through presentations and interactive discussions involving village officials, religious leaders, traditional leaders, parents, and teenagers. The results of this activity showed an increase in understanding and collective awareness among participants, evidenced by their enthusiasm in discussions and their commitment to supporting early marriage prevention efforts. Participants realized that delaying the age of marriage is a long-term investment to achieve a healthy, intelligent, and competitive "Golden Generation 2045". Thus, this legal counseling activity is considered a successful and strategic first step in building public legal awareness and has the potential for further development through the formation of a children's forum or village regulations. ABSTRAKPernikahan usia dini menjadi persoalan multidimensional yang menghambat pemenuhan hak anak dan perempuan di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memiliki prevalensi tinggi (14,23% pada tahun 2023) dibandingkan rata-rata nasional (8,06%). Praktik ini berakar pada faktor ekonomi, tradisi, dan rendahnya kesadaran hukum, yang menimbulkan konsekuensi serius pada aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, penyuluhan hukum di Desa Penujak, Lombok Tengah, yang masih kental dengan nilai adat, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan usia dini dan pentingnya perlindungan anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 September 2025 di Balai Desa Penujak dengan menggunakan metode partisipatif. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman hukum dan edukasi melalui pemaparan materi serta diskusi interaktif yang melibatkan perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, orang tua, dan remaja. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran kolektif di kalangan peserta, yang terlihat dari antusiasme dalam diskusi dan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan pernikahan dini. Peserta menyadari bahwa menunda usia perkawinan adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan "Generasi Emas 2045" yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum ini dinilai berhasil sebagai langkah awal yang strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut melalui pembentukan forum anak atau regulasi desa.